I. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) maka Kementerian Sosial RI pada tahun 2015 akan melaksanakan rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial yang akan bertugas untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial diantaranya Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Korban Penyalahgunaan Napza, Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan Manusia, Gelandangan Pengemis dan Penyandang Tuna Sosial lainnya.
1.Keanggotaan TRC ini bersifat kontrak dengan surat perjanjian kerja antara anggota TRC terseleksi dengan Dirjen Rehsos yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
2.Pekerjaan sebagai Anggota TRC menitikberatkan pada Tugas-Tugas Kemanusiaan dan mendorong terwujudnya pemenuhan Hak-Hak Dasar yang harus didapatkan bagi Individu maupun Kelompok Masyarakat yang termarginalkan (PMKS).
3.Anggota TRC Kementerian Sosial akan di tempatkan di Pos Komando (Posko) Kementerian Sosial RI di Jakarta dan dapat ditugaskan secara temporer ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
4.Jam kerja Anggota TRC berjalan dengan 2 keadaan :
a.Bekerja selama 8 Jam sesuai sistem shifting.
b.Bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan penanganan kasus dan kecenderungan permasalahan sosial yang muncul.
5.Anggota TRC akan bertugas sebagai manajer kasus (Case Manager) dan/atau melakukan pendampingan PMKS di lokasi Penjangkauan (Jalan raya, Rumah Penduduk, Sekolah, Kantor Polisi, Pengadilan dan Lokasi Layanan Publik, dll).
6.Anggota TRC akan bertugas melakukan assesment permasalahan sosial baik yang terjadi secara klinis (personal – individual) maupun secara kelompok (klasikal) sesuai dengan prinsip-prinsip Ilmu pekerjaan Sosial.
7.Anggota TRC wajib memberikan laporan secara tertulis dan rekomendasi tertulis terkait tindakan yang harus segera dilakukan yang ditujukan kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
8.Anggota TRC wajib mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial secara khusus, menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus dan tidak meminta imbalan jasa atau uang kepada masyarakat yang dilayani.
Sumber : kemensos.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) maka Kementerian Sosial RI pada tahun 2015 akan melaksanakan rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial yang akan bertugas untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial diantaranya Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Korban Penyalahgunaan Napza, Penyandang Disabilitas, Korban Perdagangan Manusia, Gelandangan Pengemis dan Penyandang Tuna Sosial lainnya.
Layanan penjangkauan dan pendampingan pada PMKS
tersebut membutuhkan SDM yang memiliki kapasitas, kompetensi , pemahaman
tentang pekerjaan sosial, serta kemampuan melakukan koordinasi dan
membangun kemitraan dengan stakeholders terkait. Melalui rekrutmen ini
Kementerian Sosial akan semakin proaktif dalam merespon permasalahan
sosial yang ada dilapangan baik dalam hal koordinasi maupun dalam
penanganan langsung.
Pengumuman rekrutmen calon Anggota Tim Reaksi Cepat
(TRC) Kementerian Sosial bersifat umum dan terbuka bagi siapapun baik
laki-laki maupun perempuan dengan ketentuan dan persyaratan seperti
tersebut dibawah ini.
II. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
- Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan dan penjangkauan PMKS yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat, lembaga kesejahteraan sosial atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi.
- Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang terikat kontrak kerja.
- Tidak akan menuntut diangkat menjadi PNS, dan fasilitas lainnya.
- Mengisi formulir, mengirim dokumen pendaftaran, dan mengisi surat pernyataan terkait syarat 2,3,4,5, dan 6.
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi, dengan jadual seleksi yang akan diinformasikan melalui alamat email masing-masing.
- Pendidikan minimal SMA/K, DIII , DIV atau S1 (Diutamakan yang berlatar belakang Pendidikan Kesejahteraan Sosial / pekerjaan Sosial, Psikologi, Komunikasi Sosial, kesehatan Masyarakat, serta Disiplin Ilmu Sosial lainnya)
- Berusia Maksimal 40 tahun per 1 Februari 2015
- Dapat mengoperasikan Komputer dan Internet (Ms. Office, pengguna aktif email)
- Dapat menggunakan Aplikasi Social Media (FB, Twitter, dsb)
- Dapat Mengemudikan Kendaraan Roda 2 dan atau Roda 4 (memiliki SIM C dan atau SIM A).
- Siap ditugaskan 1x24 jam di Posko TRC Kemensos RI untuk menangani kasus-kasus yang bersifat darurat, dan dalam melaksanakan tugas tidak melakukan aktivitas tidak terpuji seperti: melanggar adat/budaya lokal, melakukan aktivitas pornografi, dan menimbulkan ketidaknyaman bagi individu/kelompok/masyarakat.
- Tahap I Seleksi Administratif( 12/01/2015 s.d 21/01/2015 )
- Tahap II Seleksi Tertulis ( 26/01/2015 )
- Tahap III seleksi Wawancara( 28/01/2015 )
- Mulai bekerja ( 02/02/2015 )
- Pendaftaran dibuka tanggal 12 Januari 2015 dan ditutup pada 24 Januari 2015.
- Pengumuman hasil Seleksi administratif pada tanggal 25 Januari 2015.
- Pengumuman Tahap selanjutnya akan diumumkan melalui website www.kemsos.go.id
- Mengirimkan berkas administrasi ke email : tim.reaksi.cepat.29@gmail.com. Dengan subyek Email : REKRUTMEN ANGGOTA TRC KEMENTERIAN SOSIAL
- a) Scan Surat Lamaran kerja dengan Tulisan Tangan
- b) Riwayat Hidup (Curicullum Vitae)
- c) Scan Ijazah Terakhir
- d) Scan Transkrip Nilai
- e) Scan KTP
- f) Scan SIM A dan atau SIM C
- g) Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- h) Scan Surat Keterangan kerja.
- i) Surat Pernyataan Rumawi II Angka 2,3,4,5, dan 6.
- Kelengkapan berkas menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi
- Seluruh dokumen yang telah diligalisir wajib dibawa saat pemanggilan tes tertulis.
-
LAIN-LAIN:
-
a)Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
-
b)Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
-
c)Pelamar yang mengirimkan lamaran sebelum pengumuman ini diposting pada website resmi Kementerian Sosial RI (www.kemsos.go.id) dianggap tidak sah.
-
d)Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
-
e)Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh proses seleksi rekruitmen Anggota TRC Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun
1.Keanggotaan TRC ini bersifat kontrak dengan surat perjanjian kerja antara anggota TRC terseleksi dengan Dirjen Rehsos yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
2.Pekerjaan sebagai Anggota TRC menitikberatkan pada Tugas-Tugas Kemanusiaan dan mendorong terwujudnya pemenuhan Hak-Hak Dasar yang harus didapatkan bagi Individu maupun Kelompok Masyarakat yang termarginalkan (PMKS).
3.Anggota TRC Kementerian Sosial akan di tempatkan di Pos Komando (Posko) Kementerian Sosial RI di Jakarta dan dapat ditugaskan secara temporer ke seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
4.Jam kerja Anggota TRC berjalan dengan 2 keadaan :
a.Bekerja selama 8 Jam sesuai sistem shifting.
b.Bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan penanganan kasus dan kecenderungan permasalahan sosial yang muncul.
5.Anggota TRC akan bertugas sebagai manajer kasus (Case Manager) dan/atau melakukan pendampingan PMKS di lokasi Penjangkauan (Jalan raya, Rumah Penduduk, Sekolah, Kantor Polisi, Pengadilan dan Lokasi Layanan Publik, dll).
6.Anggota TRC akan bertugas melakukan assesment permasalahan sosial baik yang terjadi secara klinis (personal – individual) maupun secara kelompok (klasikal) sesuai dengan prinsip-prinsip Ilmu pekerjaan Sosial.
7.Anggota TRC wajib memberikan laporan secara tertulis dan rekomendasi tertulis terkait tindakan yang harus segera dilakukan yang ditujukan kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
8.Anggota TRC wajib mengutamakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial secara khusus, menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus dan tidak meminta imbalan jasa atau uang kepada masyarakat yang dilayani.
Jakarta, 02 Januari 2015
Panitia Rekrutmen Anggota TRC Kementerian Sosial
Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Bambang Mulyadi
Panitia Rekrutmen Anggota TRC Kementerian Sosial
Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Bambang Mulyadi
Sumber : kemensos.go.id
1 komentar:
masih berguna lowongan kerja
ReplyEmoticonEmoticon